Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Rudy Siswanto (kakak) terhadap Edwin Siswanto (adik kandung) yang digelar di PN Surabaya mengagendakan keterangan ahli perdata Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn, dia dosen hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Banyak hal yang diterangkan ahli dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini. Diantaranya tentang pembagian harta waris dari orangtua kepada anaknya.
Menurut ahli dalam pasal 838 KUHPerdata mengatur bahwa anak-anak memiliki hak yang sama dalam harta waris orang tua, kecuali jika anak tersebut melakukan kejahatan terhadap orang tua atau ahli waris lain, seperti percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, atau fitnah yang menyebabkan hukuman penjara.
“Namun kalau anak tersebut nakal secara pribadi misal berkelakuan tak baik seperti sering mabuk dan lainnya maka hal itu tidak bisa mengurangi hak waris dari anak tersebut,” ujar ahli.
Pun demikian terkait ilustrasi adanya harta Rp16 miliar peninggalan orang tua. Seiring dengan waktu salah satu orang tua yakni sang ibu meninggal dunia pada 21 Oktober 2014.
Dari harta Rp16 miliar tersebut kemudian disepakati untuk dibagi, sang ayah mendapat bagian Rp10,4 miliar sementara dua anaknya masing-masing kakak dan adik mendapat Rp2,6 miliar.
Seiring waktu sang ayah meninggal dunia pada 23 Nopember 2022, dan sisa harta Rp10,4 miliar tersebut dikuasai sepenuhnya oleh sang adik.
Maka menurut ahli sisa harta Rp10,4 miliar tersebut harusnya menjadi harta hak waris masing-masing ahli waris.
Saat kuasa hukum penggugat yakni Agus Mulyo menanyakan tentang legitime porsie dalam hukum waris yang dilanggar maka ahli mempersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Leginite porsie dalam KUHPerdata kata ahli bertujuan untuk melindungi hak-hak ahli waris yang lemah.
Agus Mulyo kemudian mengilustrasikan bagaimana terkait adanya seorang dua bersaudara yang salah satunya tinggal bersama ayahnya.
Namun, saat sang ayah meninggal dunia, anak yang tinggal bersama ayahnya tersebut tak memberikan kabar bahwa ayahnya meninggal dunia kepada saudara kandungnya. Padahal selama ini, keduanya inten berkomunikasi.
“Setelah tiga tahun baru saudara kandungnya tersebut mengetahui bahwa ayahnya meninggal dunia itupun dari saudaranya. Apakah tidak memberikan kabar duka tersebut kepada saudara kandungnya masuk perbuatan melawan hukum?,” tanya Agus Mulyo kepada ahli.
Menurut ahli bisa saja hal tersebut dikatakan perbuatan melawan hukum apabila salah satu pihak yang tidak memberitahu kabar duka ayahnya tersebut dengan tujuan untuk menguasai harta warisan.
Agus Mulyo selaku penggugat kemudian menanyakan tentang Copy colatione apakah bisa dijadikan dasar untuk melakukan perkawinan hak. Menurut ahli, copy colatiane sendiri tidak bisa dijadikan dasar untuk peralihan hak. Copy colatione hanya merupakan proses verifikasi kesesuaian salinan dengan aslinya, bukan sebagai bukti kepemilikan atau hak.
Untuk peralihan hak, biasanya diperlukan dokumen asli atau akta yang sah, seperti akta jual beli, akta waris, atau surat keterangan kepemilikan.
Sementara untuk bukti waris menurut ahli, harus dibuktikan dengan adanya akta Waris (surat keterangan waris), surat Keterangan ahli waris dengan dua saksi dan disaksikan pejabat berwenang, wasiat yang sah.
” Jadi copy colatiane bukanlah akta otentik, copy colatiane salinan dokumen dari yang aslinya,” tegas ahli.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat yakni Enrico Njoto mengatakan dari keterangan ahli dapat disimpulkan bahwa semua peralihan hak waris dari orangtua ke kliennya sah semua.
” Dia (penggugat) juga sudah dapat bagian warisan kok. Waris yang dimiliki tergugat sah semua,” ujar Enrico.
Sementara Agus Mulyo kuasa hukum penggugat usai sidang mengatakan,
penerima hibah atau seseorang yang dianggap sebagai ahli waris, ada pihak yang keberatan, maka bisa mengajukan gugatan.
Agus Mulyo kembali menjelaskan bahwa kehadiran Ghansam Anand dimuka persidangan ini juga secara tegas mengatakan, dengan tidak diberitahukannya kematian sang ayah oleh tergugat yang notabene adalah adik kandungnya, maka hal itu sudah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Yang menarik dari keterangan ahli dipersidangan ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Edwin Siswanto, dalam perkara ini sebagai tergugat,” papar Agus Mulyo.
Karena tergugat tidak memberitahukan perihal kematian Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, ayah kandung Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto, maka tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan berita kematian Hadi Siswanto aliaa Tan Tjoen Kiat ini adalah legitieme portie yang harus disampaikan Edwin Siswanto kepada Rudy Siswanto, kakak kandungnya.
Agus Mulyo juga menilai, ada mens rea atau niat jahat yang sudah dilakukan Edwin Siswanto karena tidak memberitahukan perihal kabar meninggalnya ayahandanya ke Rudy Siswanto sebagai kakak kandungnya.
“Apa yang menjadi alasan Edwin Siswanto tidak memberitahukan perihal kematian sang ayah ke Rudy Siswanto?,” tanya Agus Mulyo.
Berkaitan dengan pasal 838 KUH Perdata tentang orang-orang yang dianggap tidak pantas menerima warisan atau onwaardig, sambung Agus Mulyo, selama tidak ada tindakan Rudy Siswanto yang bertentangan dengan pasal 838 KUH Perdata ini, maka Rudy Siswanto berhak menerima pembagian waris dari kedua orangtua mereka. [uci/ted]






