Surabaya (beritajatim.com) – Tiga polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (23/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Hari ini tuntutan untuk yang tiga terdakwa dari kepolisian. Tuntutan akan dibacakan siang atau sore nanti,” ujar JPU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rahmat Hari Basuki.
Tiga terdakwa yang akan menjalani tuntutan adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Sementara Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer) akan menjalani sidang dengan agenda replik (jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa).
BACA JUGA:
Pagar Betis Brimob di Sidang Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polrestabes Surabaya
Sebelumnya, persidangan perdana digelar Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim. Tampak para terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam. Para terdakwa tampak saling mengobrol sebelum persidangan dimulai.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Larangan dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat.
“Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata hakim Agung.
BACA JUGA:
Polisi Soraki Jaksa Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Kejati Jatim
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua. Mereka adalah SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP, dan HM dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Barang Bukti yang di serahkan di antaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.
Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya. [uci/beq]






