Surabaya (beritajatim.com) – Pagar betis yang dibuat Sat Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya baru pertama kali terjadi. Pengamanan tersebut dilakukan setelah sejumlah anggota Brimob membuat gaduh yang dianggap mengintimidasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menjelaskan jika pengamanan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sebab dalam sidang tersebut, manajer Persebaya Yahya Alkatiri menjadi saksi serta dua official Persebaya, Defi Harianto dan Roi Ardiles.
“Jadi ada penasehat hukum jaksa dan terdakwa sendiri. kemudian sebelumnya sudah ada undangan dari pihak Persebaya diundang di sana (untuk jadi Saksi) kami melakukan hal demikian (bentuk pagar betis) untuk menjaga hal-hal yg tidak diinginkan,” ujar Fakih, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, sejumlah anggota Bonek yang datang untuk mengawal para manajer dari Persebaya menjadi alasan pihak kepolisian untuk membuat sistem pengamanan yang berbeda dari waktu sebelumnya.
“Mengenai yang datang siapa (Bonek) kami gak tau. Jelasnya, kemarin sudah diijinkan masuk berarti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dikonfirmasi,” imbuh Fakih.
Terkait anggota Brimob yang membuat pagar betis lalu meneriakan kata ‘Brigade’ sebanyak tiga kali dan sempat membuat gaduh di ruang PN Surabaya, Fakih menegaskan jika aksi tersebut adalah spontanitas dari anggota Brimob yang berjaga untuk menyemangati tiga terdakwa polisi.
“Kalau pagar betis memang ada perintahnya. Namun, teriakan itu tidak ada. Aksi spontanitas aja itu,” tegas Fakih.
Sebelumnya diberitakan, aksi anggota Brimob yang berteriak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiga terdakwa yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta pengacara dari para terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang Selasa (14/02/2023) mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menjelaskan jika dalam kejadian tersebut tidak ada niat para anggota Brimob untuk mengintimidasi dan mengganggu jalannya sidang. Teriakan ‘Brigadir’ yang dikumandangkan oleh sejumlah anggota Brimob tersebut murni spontan tanpa ada perintah.
“Mereka murni hanya memberikan semangat kepada rekan-rekannya yang menjadi terdakwa. Untuk memberikan empati kepada temannya,” ujar Kompol M Fakih, Kamis (16/02/2023) saat dihubungi beritajatim.com.
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya selaku penanggung jawab keamanan sidang Kanjuruhan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh para Anggota Brimob Polda Jawa Timur itu. Fakih menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
“Itu aksi spontan, kalau kemarin dibilang mengganggu jalannya sidang, kami akan evaluasi secara bersama,” imbuhnya. [ang/beq]
Komentar