Surabaya (beritajatim.com) – Paska penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan
berkas perkara untuk kali kedua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap isterinya Venna Melinda, sampai saat ini jaksa peneliti masih memeriksa berkas perkara tersebut
“Berkas masih diteliti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman, Minggu (19/2/2023).
Fathur menambahkan, masih belum diputuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Fathur.
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
“Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ferry-irawan”]
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tutupnya. [uci/but]






