Surabaya (beritajatim.com) – Insiden terjadinya tumpahan lumpur galian proyek di Sokomanunggal, Surabaya, Sabtu (10/8/2019), akhirnya diambil alih Polrestabes Surabaya.
Pengalihan kasus ini dikarenakan Polsek di Surabaya belum bisa menangani kasus tindak pidana tertentu (tipiter).
“Ini masuk kasus tipiter. Jadi Polsek melimpahkan kasus kecelakaan kerja ini ke Polrestabes Surabaya,” jelas Kapolsek Sokomanunggal, Kompol Mulyono saat dihubungi beritajatim.com, Senin (12/8/2019).
Kompol Mulyono menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut menelan korban jiwa seorang pekerja pabrik sepatu dan sandal.
Korban diketahui bernama Imam Safi’i (35) meninggal karena kehabisan nafas lantaran terbentur tembok roboh dan tertanam lumpur sedalam 1,5 meter.
Bahkan, perlu waku lama yakni hampir 24 jam petugas gabungan SAR menemukan korban yang tertimbun lumpur galian.
[berita-terkait number=”4″ tag=”manik”]
“Sementara waktu kita membantu proses penyelidikan di lokasi kejadian. Selanjutnya bisa dikonfirmasi ke Kapolrestabes atau Kasat Reskrim,” pungkasnya. [man/but]






