Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 600 juta kepada Fahrur Rozi bin Agus Sularso, kurir narkotika yang menggunakan sistem “ranjau” untuk menyalurkan sabu.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Haryoso menyatakan Fahrur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta.
“Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang; jika nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Terkait barang bukti, 0,267 gram sabu serta satu timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit ponsel Infinix 450 Pro beserta kartu SIM dan uang tunai Rp 20 ribu dirampas untuk negara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman yang meminta pidana 7 tahun penjara dan denda senilai sama dengan subsider 180 hari kurungan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Yuskarwalu SH, menegaskan langkah lanjutan. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya singkat.
Berdasarkan persidangan, terdakwa bekerja untuk Mokh Sukron alias Lukky (berkas terpisah) dengan sistem “ranjau”: meletakkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati, lalu mengirim foto titik penyimpanan kepada pemilik barang. Upah yang diterima hanya Rp 20 ribu untuk setiap satu titik penyerahan.
Perkara bermula pada 27 Januari 2026, saat terdakwa menerima sekitar 10 gram sabu di kawasan Jalan Kidal, Tambaksari.
Barang itu kemudian dibagi menjadi puluhan paket kecil dan disebarkan di wilayah Gubeng serta Grand Village at Royal Residence, Wiyung. Penyidikan juga mengungkap Fahrur telah melakukan tugas serupa sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.
Saat ditangkap di kediamannya di Pacarkeling, Tambaksari, polisi menyita sisa barang bukti sabu, timbangan, ponsel, serta uang upah pengiriman. Hasil uji laboratorium memastikan zat tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I. [uci/ted]






