Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjajaki penerapan municipal bond atau obligasi daerah sebagai solusi mengatasi keterbatasan ruang fiskal, menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemungkinan pemakaian municipal bond ini ditanyakan Badan Anggaran DPRD Jember saat menemui Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Di tengah situasi sekarang, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai efisiensi dan berkurangnya transfer ke daerah, municipal bond ataupun obligasi daerah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menambah kekuatan fiskal daerah,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Banggar DPRD Jember, Selasa (14/7/2026).
Municipal bond adalah surat utang untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti membiayai proyek infrastruktur publik, termasuk jalan, sekolah, atau sistem air bersih, serta mendanai operasional pemerintah sehari-hari.
“Disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa memang ada peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Menteri Keuangan yang mengatur obligasi daerah. Jadi, pemerintah daerah boleh menerbitkan municipal bond atau obligasi daerah, namun, ada persyaratan-persyaratan yang harus dilalui,” kata Nugroho.
Salah satu syaratnya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sejak masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto hingga Bupati Muhammad Fawait, Pemkab Jember selalu mendapatkan opini WTP dari BPK.
Namun, menurut Nugroho, masih ada syarat lain yang harus dipeuuhi. “Soal nominal pinjaman, ada kalkulasi yang diatur dalam peraturan OJK maupun peraturan Menteri Keuangan. Detailnya masih perlu dalami dan analisis betul,” katanya.
DPRD Jember masih harus mempelajari aturan tersebut, karena municipal bond hanya bisa diterbitkan dengan persetujuan parlemen dan izin Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakam pemerintah daerah harus memiliki kemampuan keuangan untuk melunasi pokok pinjaman dan membayar bunga tepat waktu.
Nugroho menegaskan, tidak mungkin mengeluarkan obligasi daerah di luar kemampuan daerah, termasuk defisit APBD Jember. Jumlah sisa pinjaman ditambah rencana pinjaman baru tidak boleh melebihi batas kumulatif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Ini kan diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan dari masyarakat umum,” kata Nugroho.
Sebelumnya, Adhitya Wardhono, ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah untuk berani menjajaki penerbitan municipal bond untuk memperluas ruang fiskal agar bisa berinovasi.
“Jika kemudian fiskal melalui PAD (Pendapatan Asli Daetah) susah dan terbatas, kita buat municipal bond,” kata Adhitya, diberitakan Beritajarim.com Senin (6/7/2026). [wir/suf]






