Jember (beritajatim.com) – David Handoko Seto, anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Selasa (30/6/2026), dengan didampingi kuasa hukum Mohammad Husni Thamrin.
David dimintai keterangan terkait palaporannya soal ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus bahan bakar minyak bersubsidi ilegal dan percobaan pembunuhan atas dirinya, kepada Kepolisian Resor Jember.
Thamrin menjelaskan, kliennya dimintai klarifikasi selama dua jam terkait pengaduannya kepada Mabes Polri.
“Sebetulnya pengaduannya ke Propam Mabes Polri RI, tapi dilimpahkan ke Bidang Propam Polda. Panggilannya oleh Bidang Pengawas Penyidik Direksrimum Polda pada Mei 2026. Karena panggilannya datangnya terlambat, maka baru bisa hadir sekarang,” kata Thamrin.
David sempat membongkar dan melaporkan dugaan transaksi ilegal solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026).
“Ada dua laporan. Dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi. Sampai hari ini, sejak kejadian dan sejak dilaporkan, belum ada perkembangan dari kepolisian,” kata Thamrin, diberitakan Sabtu (18/4/2026).
Thamrin mendesak polisi serius mengusut persoalan ini. “Kami telah meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan oleh Polres Jember,” katanya saat itu. [wir/suf]






