Blitar (beritajatim.com) – Tata kelola keuangan dan anggaran di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah warga secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya beberapa program pembangunan dan menuntut transparansi menyeluruh dari pemerintah desa setempat.
Aspirasi ini muncul sebagai respons atas dinilainya tata kelola pemerintahan desa yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Kekecewaan warga bermula dari proyek pembangunan gedung pertemuan desa yang hingga kini belum kunjung rampung. Proyek yang semula digadang-gadang bakal menjadi ikon baru Desa Ngadirenggo tersebut diduga telah menelan anggaran sekitar Rp350 juta.
Namun, kondisi fisik bangunan yang telantar memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai efektivitas dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Tidak hanya persoalan infrastruktur fisik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngadirenggo juga tak luput dari riak protes. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan lembaga usaha desa tersebut, termasuk proses pembentukan kepengurusannya yang dinilai sepihak dan tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) secara terbuka.
Lebih jauh, muncul dugaan krusial terkait adanya penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas lalu lintas keuangan BUMDes. Kendati dugaan ini belum terbukti secara hukum dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang, isu tersebut telah memperkeruh mosi tidak percaya warga terhadap asas akuntabilitas di desa mereka.
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pos pengelolaan dana desa agar terang benderang sesuai regulasi yang berlaku.
Menyikapi gejolak dan tuntutan warga Desa Ngadirenggo, aparat penegak hukum memastikan laporan tersebut telah masuk ke meja penyidik.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono, membenarkan adanya aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di desa tersebut. Pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan menggandeng pihak eksternal demi objektivitas pemeriksaan.
“Itu dumas sudah masuk mas. Nanti akan dilakukan pengecekan dengan inspektorat terkait dengan hal tersebut,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi mengenai kepastian hukum kasus tersebut pada Selasa (14/07/2026).
AKP Margono menambahkan, pelibatan Inspektorat Kabupaten Blitar merupakan langkah krusial dan sesuai prosedur mengingat obyek pemeriksaan berkaitan langsung dengan anggaran negara dan melibatkan jajaran pemerintahan di tingkat desa.
“Ya karena ini berkaitan dengan dana desa dan aparatur desa,” pungkasnya.
Sementara itu Budiono, Kepala Dusun Pijiombo Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar mengakui telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Blitar.
“Iya saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” ungkap Budiono.
Budiono pun telah menceritakan kondisi bangunan yang diadukan oleh masyarakat itu ke penyidik Polres Blitar. Menurut Budiono, bangunan tersebut tidaklah mangkrak.
“Tidak mangkrak, katanya pak Kades itu kan dibangun waktu tahun 2025 lalu anggarannya minim sehingga belum bisa dilanjutkan dan rencananya akan dilanjutkan tahun 2026,” bebernya.
Meski demikian Budiono tak menampik bahwa warga banyak yang menanyakan kelanjutan dari pembangunan gedung pertemuan desa. Menurut Budiono, masyarakat banyak yang mengharapkan agar gedung itu bisa diselesaikan pembangunannya, sehingga bisa difungsikan secara layak.
“Kalau protes besar besaran tidak, tapi warga banyak yang bertanya pembangunan gedungnya berhenti apa belum ada dananya gitu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar belum merespon terkaitnya isu ini. Hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari sang Kades. (owi/ian)






