Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan sosialisasi perda.
- Jaksa juga menuntut empat terdakwa lain dengan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti sesuai peran masing-masing.
- Dedy dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp698 juta serta denda Rp300 juta.
- Sidang akan berlanjut pada tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029, Dedy Dwi Setiawan, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (3/7/2026). Selain Dedy, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menerima tuntutan pidana sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut Dedy dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut Dedy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp698.073.200. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain Dedy, Jaksa Penuntut Umum turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp682.228.900. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.
Adapun Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, proses hukum juga diarahkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum terhadap perkara tersebut. [uci/beq]

as a preferred source on Google




