Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bondowoso melantik dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru, yakni Hendra Akbar Nugraha dan Silga Kemala Dewi, Selasa (14/7/2026). Dengan pelantikan tersebut, jumlah PPAT di Bondowoso bertambah dari 15 menjadi 17 orang.
Kepala Kantah Bondowoso, Ahmad Muqim Haryono, mengatakan penambahan PPAT diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Namun, bertambahnya jumlah PPAT harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Muqim menegaskan, sejak resmi dilantik, PPAT tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Menurutnya, setiap PPAT harus menjadikan profesi tersebut sebagai identitas utama dalam menjalankan tugas.
“Harus dipahami, sebelum menjadi PPAT mungkin sudah memiliki profesi lain. Tetapi sejak hari ini, semuanya harus dihadapkan pada aturan bahwa jabatan PPAT tidak boleh dirangkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal. Karena itu, setiap PPAT dituntut mampu mengukur dan mempertimbangkan setiap tindakan, terutama saat menangani perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Selain menjaga integritas, Muqim juga mengingatkan pentingnya memahami batas kewenangan. Menurutnya, tidak seluruh perbuatan hukum di bidang pertanahan menjadi kewenangan PPAT.
“Tidak semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi kewenangan PPAT. Ini yang harus benar-benar dipahami, supaya tidak melampaui batas tugas,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi pertanahan terus berkembang sehingga PPAT harus aktif memperbarui pengetahuan dan menjaga koordinasi dengan Kantah Bondowoso. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pelayanan yang diberikan tetap sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Regulasi terus berkembang, sehingga PPAT harus selalu update dan menjaga komunikasi dengan Kantah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (awi/but)






