Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut Rony Setiawan dua tahun penjara. Ia didakwa membawa parang sepanjang 55 sentimeter, menyerbu rumah teman, dan melukainya.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/6/2026).
Jaksa menyatakan Rony terbukti melakukan penganiayaan dan memiliki senjata tajam tanpa hak.
“Perbuatan Terdakwa sesuai Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 446 ayat (1) KUHP. Parang yang disita dimohon untuk dimusnahkan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Kejadian berlangsung 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam keadaan mabuk, Rony mendatangi rumah Susanti di Kecamatan Sawahan, menggebrak kendaraan, lalu masuk mencari orang yang bertamu.
Ayah Susanti yang menghalangi mengalami luka robek di jari dan memar di wajah.
Rony mengakui perbuatannya dan meminta maaf, namun membantah ada dendam. Sidang dilanjutkan 25 Juni 2026 untuk pembacaan putusan. [uci/but]






