Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z (34), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC yang diduga milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, Fuji Al Makki (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF tahun 2024 warna putih hitam yang hilang saat ditinggalkan di rumah pada Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sampang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 03.30 Wib, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres telah berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga milik korban,” ujarnya Senin (22/6/2026)
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna melengkapi proses hukum dan mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan guna mencegah kejadian serupa,” tutupnya. [sar/but]






