Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring bermodus hubungan asmara jarak jauh atau love scamming.
Dipimpin warga negara asing, sindikat ini mengelabui puluhan wanita hingga meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar selama hampir setahun beroperasi.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyatakan penangkapan berawal dari temuan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan perangkat gawai, ponsel, dan kartu SIM yang diduga menjadi alat kejahatan.
Hasil penyelidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua warga asing berinisial KKP asal Ghana dan AKB asal Pantai Gading, serta satu warga Indonesia berinisial LNHA. Dua warga asing lain masih dalam pemeriksaan dan ditahan imigrasi.
Menurut Bimo, sindikat mulai beraksi sejak Agustus 2025 hingga terungkap pada Mei 2026. Mereka membuat berbagai akun palsu di media sosial, memerankan sosok fiktif bernama Haji Kamar Zaki—digambarkan sebagai duda beranak dua yang bekerja sebagai teknisi di Amerika Serikat dan berniat mencari pendamping hidup di Indonesia.
“Setelah menjalin komunikasi intensif selama berbulan-bulan, pelaku mengaku akan mengirim hadiah berupa jam tangan dan perhiasan. Tak lama kemudian, tersangka lain menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas kurir atau pihak bea cukai yang meminta biaya pengurusan izin masuk barang. Uang yang dikirim korban—berkisar antara Rp15 juta hingga Rp100 juta per orang—dialihkan ke rekening yang dikuasai tersangka warga Indonesia. Padahal, barang yang dimaksud tidak pernah ada,” beber Bimo, Senin (22/6/2026).
Sebanyak 53 wanita berusia 30 hingga 50 tahun terseret menjadi korban, 22 di antaranya berdomisili di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, hingga Sampang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut pengungkapan ini berkat kerja sama antara imigrasi, Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo. Sebagian pelaku juga diproses atas pelanggaran peraturan keimigrasian.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap ajakan hubungan asmara dari orang tak dikenal di dunia maya, terutama jika meminta transfer uang dengan alasan apa pun. [uci/ted]






