Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/6/2026).
Dalam pemaparan dokumen pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang sangat positif dengan capaian penerimaan melampaui ekspektasi awal.
“Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar 104,65 persen dari jumlah yang ditargetkan,” ujarnya.
Secara lebih rinci, total akumulasi pendapatan daerah sukses menyentuh angka Rp29,888 triliun dibandingkan dengan target awal yang dipatok sebesar Rp28,559 triliun. Pada sektor pengeluaran, realisasi belanja daerah dialokasikan secara efisien di angka Rp31,203 triliun atau setara 93,82 persen dari total pagu senilai Rp33,256 triliun.
“Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten Kota, dan belanja bantuan keuangan,” katanya.
Kondisi pendapatan yang meroket diimbangi serapan belanja yang terkendali ini menghasilkan tingkat defisit anggaran riil sebesar Rp1,315 triliun dari perkiraan draf awal senilai Rp4,697 triliun. Untuk menyeimbangkan postur neraca tersebut, pemerintah provinsi telah mengoptimalkan instrumen pembiayaan daerah melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, pencairan dana cadangan, hingga penyertaan modal.
“Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, realisasi pembiayaan Netto sebesar 4 triliun 699 miliar 142 juta rupiah lebih,” terangnya.[asg/ted]




