Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memberlakukan parkir prabayar pada 2026. Ini untuk menggantikan retribusi parkir insidentil yang dibayarkan masyarakat setiap kali memarkir kendaraan di kawasan jalan milik pemerintah daerah.
“Kami sudah bahas dengan Badan Pendapatan Daerah. Kami masukkan istilahnya bukan parkir berlangganan tapi parkir prabayar, dengan mereka (warga) membayar 20 puluh kali parkir untuk satu tahun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono, ditulis Sabtu (22/11/2025).
Gatot menargetkan parkir prabayar ini sudah bisa diberlakukan pada awal 2026. “Nanti kalau ada perubahan perda, kami akan ubah secara permanen menggunakan parkir berlangganan. Tapi saat ini kami menggunakan parkir prabayar,” katanya.
Retribusi parkir selama ini memang menjadi andalan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember. Namun sejak parkir berlangganan tidak diberlakukan lagi, pemasukan pun anjlok dari rata-rata Rp 19 miliar per tahun menjadi Rp 1,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi C Ikbal Wilda Fardana menyebut skema itu belum didalami oleh parlemen. “Apakah skema itu semacam top up atau sekali bayar seperti parkir berlangganan, kami perlu dalami,” katanya.
Ikbal merasa konsep itu masih belum jelas. “Seharusnya ini dibicarakan dulu. Kita sama-sama mencari skema yang tepat, agar tidak merugikan masyarakat dan meminimalisasi kebocoran retribusi parkir. Kita tahu di lapangan sudah ada skema QRIS dan karcis, tapi kita tidak dikasih karcis ketika tidak minta ke petugas parkir,” katanya. [wir]






