Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara perbuatan melawan hukum yang melibatkan Nany Wijaya sebagai penggugat terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, kuasa hukum masing-masing pihak mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Nany Wijaya, Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, menyerahkan 31 dokumen berupa bukti surat yang menguatkan kepemilikan kliennya atas PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid Nyata. Dokumen yang diajukan berupa edisi tabloid Nyata dari tahun 1991 hingga 2025.
“Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen,” ujar Richard.
Richard menegaskan bahwa bukti tersebut menunjukkan secara konsisten tidak adanya afiliasi antara tabloid Nyata dengan PT Jawa Pos. “Dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata bukan bagian dari Jawa Pos,” tambahnya.
Selain pihak penggugat, Dahlan Iskan yang menjadi Tergugat II dalam perkara ini juga mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono dari kantor Johanes Dipa and Partner. Bukti yang diajukan berupa tangkapan layar dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya terkait register perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan dokumen gugatan perkara tersebut.
“Kami mengajukan bukti tersebut lantaran terdapat beberapa dokumen-dokumen yang berada di Jawa Pos. Kami pun sudah meminta beberapa dokumen-dokumen kepada Direksi Jawa Pos tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan,” ujar Mahendra.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tambahan dalam persidangan kali ini.
“Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya,” ujarnya singkat.
Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Surabaya. Gugatan perbuatan melawan hukum yang tercatat dalam perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY itu menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemilikan dan independensi tabloid Nyata dalam relasinya dengan grup media besar. [uci/beq]






