Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Jepang berinisial MO. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli 2025 di kawasan Kampung Bahasa, Kecamatan Pare.
“MO terbukti menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan visa tersebut. Setelah melalui pemeriksaan singkat, baik MO maupun pihak lembaga kursus mengakui adanya ketidaktahuan terhadap aturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kediri memutuskan untuk mendeportasi MO tanpa disertai tindakan penangkalan. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO terbang menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan CZ8138 menuju Guangzhou, dan melanjutkan perjalanan ke Osaka dengan maskapai yang sama.
Proses pemulangan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur operasional standar, dengan pendampingan petugas dari Imigrasi Kediri.
Kantor Imigrasi Kediri juga menggelar kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh lembaga kursus dan pengelola penginapan seperti hotel, kost, camp, dan homestay di wilayah Kampung Bahasa Pare.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Tulungrejo, Mat Nur Ikhsan; perwakilan Kepala Desa Pelem, Agus; dan Ketua Forum Kampung Bahasa (FKB), Ahmad Farih.
“Harapan kami, hari ini selain sosialisasi, Bapak dan Ibu sekalian yang tergabung di dalam lembaga pendidikan dapat berkomitmen dengan kantor imigrasi untuk ke depan. Hal yang sama tidak terjadi lagi,” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Sosialisasi menghadirkan dua materi utama. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Mas Djoko A. Wibowo, dengan topik “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus.”
Ia menjelaskan jenis visa seperti C1, C9, dan E30 yang sesuai untuk Warga Negara Asing baik sebagai peserta maupun pengajar kursus bahasa. Ia juga menegaskan pentingnya memiliki penjamin selama berada di Indonesia.
Materi kedua bertema “Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian,” disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan. Dalam paparannya, ia menekankan kewajiban memberikan data yang benar saat pengajuan visa dan izin tinggal. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum bagi penjamin maupun WNA bersangkutan. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh penyedia akomodasi bagi WNA.
“Dengan kegiatan hari ini, Warga Negara Asing yang nanti datang ke Indonesia khususnya ke Kampung Bahasa, Pare akan mendapatkan kenyamanan dan Kampung Bahasa, Pare juga dapat semakin tersohor di seluruh dunia,” ujar Frizky. [nm/kun]






