Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua WNA Tiongkok (QM dan LQ) via Bandara Juanda karena penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran prosedur administrasi TKA.
KUMPULAN BERITA imigrasi kediri
Kantor Imigrasi Kediri mendukung program Asta Cita Prabowo melalui penebaran 500 bibit nila dan pembagian hasil panen guna perkuat ketahanan pangan warga lokal.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Jepang berinisial MO.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial JHR. Pasalnya, yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian.
Kediri (beritajatim.com) -Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober…
Kediri (beritajatim.com) – Puluhan warga sekitar maupun pengendara yang melintas di depan Kantor Imigrasi Kediri mendapatkan takjil gratis selama bulan…
Kediri (beritajatim.com) – Dua orang staf Kantor Imigrasi Kelas II No TPI Kediri terkonfirnasi positif Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus…
Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India dari…
Kediri (beritajatim.com) – Menyambut Hari Dharma Karyadhika tahun 2020, Kantor Imigrasi Kediri laksanakan bakti. Dalam kegiatan tersebut, diserahkan bantuan berupa…









