Mojokerto (bertajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan berbagai barang bukti dari 160 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan langkah pencegahan agar barang hasil kejahatan tidak dimanfaatkan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah besar narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu seberat 2.175,90 gram, 824.072 butir pil Double L, 50,098 gram ganja, 1.197 butir Riklona, 80 butir Alprazolam, serta 385 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital.
Sebanyak 11 alat hisap sabu, uang palsu, senjata tajam, dan ratusan barang bukti lain yang terkait kasus kejahatan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, digrenda dan dipukul. Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Mojokerto Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus-kasus yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025. “Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, juga untuk mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan. Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana. [tin/ian]
https://www.youtube.com/watch?v=sZv5a3D7teg







