Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati
KUMPULAN BERITA kejaksaan mojokerto
Kejari Mojokerto musnahkan barang bukti dari 160 perkara, termasuk ribuan butir narkoba dan senjata tajam, sebagai bentuk kepastian hukum dan pencegahan.
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan kerugian uang negara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari senilai Rp216.482.400. Pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp3,73 miliar.…
Mojokerto (beritajatim.com) – Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, menjadi satu-satunya Kampung Restorative Justice (RJ) bentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di Kota…




