Surabaya (beritajatim.com) Usai mengalami kekalahan yang mengakibatkan rumah yang sudah ditinggali harus dieksekusi, Tri Kumala Dewi mengaku menyetorkan uang Rp 300 juta untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya. Diketahui, Tri Kumala Dewi merupakan tergugat dalam sengketa rumah Dr Soetomo 55, Surabaya.
Tri Kumala Dewi mengatakan, dirinya telah mengeluarkan uang hingga ratusan juta ke pengacaranya untuk mengatur proses peradilan melawan Handoko Wibisono. Namun, kenyataannya ia kalah dan harus merelakan rumah yang selama ini ia tinggali di Jalan dr Soetomo 55, Surabaya berpindah kepemilikan.
“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi.
Tri Kumala Dewi mengatakan uang itu diminta oleh pengacaranya diperuntukan untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya.
“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp 300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.
Namun, Tri Kumala Dewi tidak mengetahui secara pasti siapa nama hakim dan panitera yang ia tuduh menerima uang Rp300 juta yang diminta pengacaranya.
“Itu pengacara saya yang tahu (nama hakim dan panitera),” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus sengketa rumah di Jl dr Soetomo 55 Surabaya itu, Tri Kumala Dewi didampingi oleh 3 pengacara. Yakni, Taufan Hidayat, Dewa Ketut Suarjana dan JM.
Dikonfirmasi terkait dengan keterangan Tri Kumala Dewi terkait penyerahan uang Rp 300 juta itu, Taufan Hidayat mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti uang yang dimaksud oleh Tri Kumala Dewi. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima uang sebanyak Rp 300 juta dari Tri Kumala Dewi.
“Mana saya tahu (terkait penyerahan uang). Tanyakan bayarnya ke siapa ? Saya hanya dampingi saat aanmaning dan eksekusi saja,” katanya saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Taufan juga menjelaskan jika usai eksekusi kedua rumah di dr Soetomo 55, dirinya sudah tidak mendampingi Tri Kumala Dewi. Sehingga, pada eksekusi terakhir, Tri Kumala Dewi bukanlah kliennya.
“Saya sudah tidak berurusan dengan dia usai eksekusi kedua itu. Wong dia bayar honor saya kurang Rp 5 juta ae ta maafkan kok. Sudah saya ikhlaskan mas,” jelasnya.
Taufan mempersilahkan agar Tri Kumala Dewi melapor ke Dewan Kehormatan Advokat apabila keterangannya memberikan uang ratusan juta ke pengacara itu benar. Ia memastikan, dirinya membantah segala tuduhan Tri Kumala Dewi.
“Nggak usah ngomong ratusan juta rupiah. 5 juta ta maafkan. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta. Mungkin pengacaranya kan nggak aku tok (bukan hanya saya saja), banyak yang lain,” jelas Taufan.
Sementara itu, Dewa Ketut Suarjana belum memberikan komentar resmi terkait pengakuan Tri Kumala Dewi. Beritajatim sudah mencoba menghubungi mantan Kanit Harda Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim itu. Namun, hingga berita ini ditulis, Dewa belum membalas pesan yang disampaikan.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukan eksekusi atas objek sengketa rumah di jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Kamis (19/06/2025). Eksekusi tersebut merupakan yang ketiga atau terakhir karena pada dua edisi sebelumnya gagal. Kegagalan dua eksekusi yang dilaksanakan pada 13 Februari dan 27 Februari 2025 itu lantaran ada pihak ketiga yang dianggap menghalang-halangi. [ang/aje]






