Surabaya (beritajatim.com) – Jelang eksekusi ketiga pada Selasa (17/06/2025) mendatang, tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono menyurati 42 instansi negara. Hal itu dilakukan imbas dua kali eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo 55 sebelumnya gagal karena tim kuasa hukum menganggap adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Diketahui, eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo sudah berlangsung dua kali pada 13 dan 27 Februari 2025 kemarin. Walaupun eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap usai adanya putusan di PN Surabaya, Namun, Handoko Wibisono sebagai pihak yang memenangkan gugatan belum bisa memiliki objek seutuhnya.
Atas gagalnya dua kali eksekusi karena dihadang oleh sejumlah kelompok, Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan dari Pengadilan pada eksekusi yang akan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
“Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang di klaimkan selama ini,” kata Reno Suseno, selaku Tim kuasa hukum, Jumat (13/06/2025).
Eksekusi tersebut, menurutnya sudah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pihaknya meminta agar seluruh masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan agar menghormati putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
“Nantinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tim kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum. Kami mengirimkan surat yang di tujukan ke 42 instansi seperti ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada Komisi III DPR RI dan terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.
Reno juga menegaskan eksekusi tersebut merupakan buah dari proses hukum yang sudah tuntas. Sehingga, ia meminta pihak pengadilan agar tidak kalah oleh pihak-pihak yang mencoba melawan dan tidak patuh pada konstitusi.
“Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh Pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal. Kedepan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Iko Kurniawan salah satu tim kuasa hukum memaparkan, dalam pengalihan hak kepemilikan objek tanah dan bangunan rumah di Jl Dr Soetomo 55, kliennya membeli dari Rudianto Santoso yang tercatat dalam akta ikatan jual beli Nomor : 13 tertanggal 11 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Ninik Sutjiati di Surabaya.
“Sebelum objek tersebut dibeli oleh klien kami, bertalian dengan akta jual beli yang dilakukan oleh Notaris M. M. Lomanto SH Notaris di Surabaya tersebut dimana Tina Hinderawati Tjoanda membeli objek tersebut dari Hamzah Tedjasukmana yang sebelumnya Hamzah Tedjasukmana membeli dari Bouwn En Handel Maatschappij Tjay Hian pada tahun 1972 yang merupakan perseroan terbatas yang saat itu berkedudukan di Surabaya” pungkasnya.
Dihubungi terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti belum memberikan komentar terkait strategi dan pengamanan jelang eksekusi ketiga yang akan dilakukan pada 17 Juni 2025. (ang/kun)






