Usai mengalami kekalahan yang mengakibatkan rumah yang sudah ditinggali harus dieksekusi, Tri Kumala Dewi mengaku menyetorkan uang Rp 300 juta untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya. Diketahui, Tri Kumala Dewi merupakan tergugat dalam sengketa rumah Dr Soetomo 55, Surabaya.
TERKINI
- Tradisi Unik Baju Gemerlap Jemaah Haji Makassar di Bandara, Simbol Syukur dan Identitas Budaya
- SMKN 1 Madiun Jadi Sekolah Paling Diminati di SPMB 2026, Teknik Pemesinan Favorit Calon Siswa
- Diana Sasa Ingatkan PP Desa 2026 Jangan Tambah Beban Administrasi Pemerintah Desa
- Kisah Dr. M. Anshari, Menembus Batas Fisik di Tanah Suci Lewat Manisnya Haji Inklusif
- Pameran Fraktal Hadir di Surabaya, Tampilkan 25 Karya Seni yang Eksplorasi Bentuk dan Ruang
- 557 Jemaah Haji Ponorogo Tiba di Tanah Air, 2 Lansia Langsung Dirujuk ke RSUD dr Harjono
- Kemenhaj Sukses Hadirkan Haji 2026 Ramah Disabilitas, Jemaah Tunanetra Ini Beri Apresiasi
- Sengketa Lahan Lekok dan Nguling, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Lintas Instansi di Pasuruan
