Usai mengalami kekalahan yang mengakibatkan rumah yang sudah ditinggali harus dieksekusi, Tri Kumala Dewi mengaku menyetorkan uang Rp 300 juta untuk hakim dan panitera yang menyidangkan kasusnya. Diketahui, Tri Kumala Dewi merupakan tergugat dalam sengketa rumah Dr Soetomo 55, Surabaya.
TERKINI
- Kandang Ayam di Samping SDN Sarirogo Sidoarjo, Siswa Terganggu Bau Kotoran
- Begini Pesan Mbak Wali pada Pengurus Baru Yayasan Kanker Indonesia Kota Kediri
- Mas Dhito Buka Gebyar UMKM Kabupaten Kediri, Pelaku Usaha Didorong Go Digital
- BLT DBHCHT Kota Kediri 2026 Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Terima Bantuan Sosial
- Pengusaha Parkir Surabaya Mengeluh Dibebani Ganti Rugi, Begini Aturan Sebenarnya
- Mas Dhito Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita 1 Pare Raih Beasiswa Kuliah
- Masih Jadi Misteri, Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Tewaskan 3 Orang
- Diterjang Angin Kencang Berbunyi Bising, Warga Madiun Kekeuh Desak Pembongkaran Tower BTS
