Magetan (beritajatim.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan telah selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan juga telah merampungkan rekapitulasi suara pada Senin (24/3/2025).
Namun, meskipun hasil Pilkada Magetan 2024 pasca-PSU telah ditetapkan, KPU Magetan belum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebelum mengambil langkah final. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Noviano pada Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, ada beberapa aspek yang masih perlu diperhatikan sebelum keputusan akhir diambil. Salah satu faktor utama adalah kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil PSU yang telah berlangsung pada 22 Maret 2025 lalu.
“Jika hasil PSU ini tidak ada gugatan, tentu akan segera ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, Provinsi, hingga KPU Magetan. Jiks surat ini kami terima, kami segera menetapkan Bupati-Wabup Terpilih. Namun, kami belum tahu kapan surat ini akan kami terima,” jelasnya.
Saat ini, KPU Magetan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. Kemungkinan besar, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih baru akan dilakukan setelah libur Lebaran 2025. “Kami hanya bisa menunggu arahan dari KPU RI ya. Untuk hasil perolehan suara seperti yang sudah kami umumkan di website,” tambah Noviano.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro meraih 137.345 suara. Paslon 02 Hergunadi-Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara, sementara Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.403 suara. [fiq/kun]






