Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mengoptimalkan pengawasan pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Jaga Desa, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengawal penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa tahun 2020-2023, yang kini telah mencapai 83 persen.
Dalam upaya tersebut, Kejari Bondowoso menggelar pertemuan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bondowoso di aula kejaksaan pada Senin (17/3/2025).
Jaksa Jaga Desa: Mencegah Penyimpangan Dana Desa
Program Jaksa Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan peran aktif Kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Melalui program ini, Kejari tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dalam memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto, menjelaskan bahwa program ini memperkuat sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menekan potensi penyalahgunaan dana.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara APH dan APIP dalam penanganan keuangan desa,” ujar Adhi Harsanto, Selasa (18/3/2025).
Selain mengawal penyelesaian temuan LHP, Kejari Bondowoso juga rutin memberikan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat guna mencegah penyimpangan anggaran.
DPRD Bondowoso Dukung Penegakan Hukum
Upaya pengawasan yang dilakukan Kejari mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bondowoso. Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menegaskan bahwa kepala desa yang tidak segera menyelesaikan rekomendasi Inspektorat harus diberikan sanksi tegas.
“Kami mendesak inspektorat kalau (kades) masih bandel, harus ada efek jera. Tidak perlu malu-malu lagi. Sebagai eksekutif harus dilanjutkan ke APH,” tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengingatkan bahwa jika temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak segera diselesaikan dalam waktu dua bulan, maka statusnya akan berubah menjadi kerugian negara, yang berpotensi berujung pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Temuan BPK itu diberi batas waktu maksimal dua bulan. Tetapi jika dalam dua bulan belum dikembalikan, maka temuan yang awalnya disebut ‘lebih bayar’ otomatis berubah menjadi ‘kerugian’. Jika sudah masuk kategori ‘kerugian’, maka akan berhadapan dengan Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Optimalisasi Pengawasan untuk Desa yang Lebih Transparan
Dengan progres penyelesaian temuan LHP Inspektorat yang telah mencapai 83 persen, Kejari Bondowoso menargetkan penyelesaian total dalam waktu dekat.
Selain mengawal penyelesaian temuan, program Jaksa Jaga Desa juga berperan dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, agar pengelolaan Dana Desa tidak hanya bebas dari penyimpangan, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Kejari, Inspektorat, dan DPRD, diharapkan pengawasan Dana Desa di Bondowoso semakin optimal, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab. [awi/ian]






