Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bondowoso berinisial GKP (30) terpaksa berurusan dengan hukum setelah mengaku menjadi korban begal untuk menutupi tindakannya yang menggadaikan sepeda motor miliknya demi melunasi utang judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, GKP datang ke Polsek Wonosari dan membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ia mengklaim motornya, Yamaha N-Max bernomor polisi P 3290, dirampas oleh pelaku begal, bahkan menunjukkan kaos robek di bagian lengan kanan sebagai bukti.
Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membongkar fakta sebenarnya. “Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata tidak ada tindak pidana begal seperti yang dilaporkan. Motor tersebut sudah lebih dulu digadaikan kepada seseorang di Situbondo,” kata AKBP Harto, Selasa (5/8/2025).
Motif di balik laporan palsu itu pun terungkap. GKP rupanya mengalami tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online yang dipicu oleh kecanduan judi daring. “Tersangka mencoba menutupi kondisi keuangannya dari pihak keluarga dengan cara membuat laporan palsu,” tambahnya.
Akibat ulahnya, GKP kini dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, keterlibatannya dalam aktivitas judi daring juga membuatnya dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM),
- Kaos biru putih yang robek,
- Sepeda motor Yamaha N-Max berikut STNK, BPKB, dan kunci,
- Satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online yang semakin marak karena tidak hanya merusak ekonomi pribadi, tetapi juga dapat menjerumuskan pelaku pada tindak pidana lain.
“Selain merusak ekonomi pribadi, judi online juga bisa mendorong pelakunya melakukan kejahatan lain, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tegas AKBP Harto. [awi/beq]






