Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan tengah menangani dua laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal. Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap pembahasan awal bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Ini kan dua laporan ini kami register karena memang memiliki syarat formal dengan materinya. Karena memang laporannya itu ada dugaan pidana, makanya kami membahasnya dengan Sentra Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan. Ingat ini pembahasan awal,” ujar Ramzi, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, Dua warga Magetan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan. Dua warga ini melapor pada Bawaslu terkait adanya pembagian sembako di wilayah Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan dan Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
Diketahui, dua lokasi pembagian sembako oleh salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati ini merupakan TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah. Dua TPS tersebut bakal menggelar PSU pada 22 Maret 2025 mendatang. Salah satu paslon tersebut membagikan sembako pada Senin (10/3/2025). Hal ini kemudian dilaporkan warga pada Selasa (11/3/2025).
Dalam tahap ini, pihaknya akan menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan serta memastikan apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana, administrasi, atau jenis pelanggaran lainnya.
“Jadi pembahasan awal itu kaitannya dengan pasal-pasal apa yang akan kita terapkan, terus apakah ada dugaan pelanggaran pidananya atau tidak atau ada pelanggaran lainnya. Ini mungkin masih pembahasan awal. Jadi kami belum bisa mengumumkan hasil ini seperti apa?” lanjutnya.
Proses selanjutnya akan melibatkan klarifikasi dari pelapor, saksi, dan terlapor sebelum masuk ke pembahasan kedua. Setelah tahap tersebut, barulah Bawaslu dapat mengumumkan hasilnya dalam kurun waktu lima hari.
“Setelah klarifikasi itu akan ada pembahasan lagi kedua. Nah, setelah pembahasan kedua itu kita baru usaha mengumumkan hasilnya seperti apa? Apakah ada pelanggaran pidana atau tidak atau ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya. Jadi di ending-nya nanti 5 hari kita kita ada waktu 5 hari untuk memutuskan isinya segera,” jelas Ramzi.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan bersama Sentra Gakkumdu mengingat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada kampanye, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengenai penerapan aturan yang berlaku.
“Termasuk pembahasan kita karena di PSU ini tidak ada kampanye. Nah, seperti apa penerapannya dan sebagainya itu termasuk kita akan juga bahas. Tapi itu pembahasan awal,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai kapan pihak terlapor dan saksi akan dipanggil untuk klarifikasi, Ramzi menyebut bahwa proses ini masih dalam tahap awal.
“Kita belum klarifikasi. Jadi ini kan baru start pertama gitu. Baru pembahasan awal. Mungkin besok atau lusa ada panggilan untuk terlapor atau pelapor dan saksi,” pungkasnya.
Bawaslu Magetan memastikan bahwa seluruh proses ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akurat. [fiq/beq]






