Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengajak aparat penegak hukum untuk menagih tunggakan pajak. Salah satunya untuk menagih tunggakan pajak Hotel Java Lotus sebesar Rp 3,8 miliar.
Java Lotus belum melunasi pajak sebesar Rp 2,3 miliar pada 2023 dan Rp 1,5 miliar pada 2024. Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengatakan, jika tidak segera ditagih, maka akan menjadi preseden buruk. “Ini akan jadi contoh untuk yang lain,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Kamis (2/1/2025).
Ardi meragukan Java Lotus akan bangkrut. “Mereka harus taat pajak,” katanya.
Kepala Bidang Penetapan Bapenda Arief Yudho Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember pada 2022. Pemkab menerbitkan surat kuasa khusus untuk menagih wajib pajak dengan nominal pajak minimal Rp 10 juta.
“Pada akhir 2022, kami sudah melakukan pendampimgan dengan turun langsung ke bawah, khususnya ke desa-desa untuk penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena banyak hal-hal yang masih harus diselesaikan,” kata Arief.
Bapenda dan kejaksaan masih melakukan langkah preventif dan sosialisasi. “Kami mengingatkan agara PBB jangan sampai disalahgunakan, karena menyangkut keuangan negara yang dibayar masyarajat,” kata Yudho.
Kejaksaan berhasil menagih piutang pajak Rp 2,6 miliar dari sektor PBB, pajak restoran, dan pajak hiburan. “Yang paling besar saat itu salah satunya Java Lotus. Saat itu, Java Lotus dipanggil dan memang selalu menyampaikan bahwa masih akan melaporkan ke pusat. Pada saat itu juga, salah satu aparat penegak hukum minta dihubungkan ke pusat untuk meminta komitmen pembayaran pajak,” kata Yudho.
Menurut Yudho, pajak Java Lotus bisa langsung diketahui dari pengunjung yang menginap. “Tax ini jelas langsung memungut. Pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepadsa pengusaha untuk memungutkan (pajak) kepada konsumen yang menginap di hotel,” katanya.
Tunggakan pajak Java Lotus sebesar Rp 3,8 miliar tersebut berasal dari sektor hotel dan restoran. “Kami hingga saat ini masih didampingi kejaksaan. Tinggal bagaimana ke depan kami melanjutkan proses ini. Kalau ini masuk (pajak dari Java Lotus), realisasi target pajak hotel bisa lebih,” kata Yudho.Sebelumnya, pada 2023, pajak hotel menyumbangkan Rp 6,792 miliar dan menyumbangkan Rp 6,03 miliar pada 2024 untik pendapatan asli daerah.
General Manager Java Lotus Jeffrey Wibisono membenarkan jika ada tunggakan sebesar Rp 3,8 miliar. Mereka saat ini masih belum pulih sepenuhnya dari efek pandemi Covid-19. “Efek multiplier Covid-19 memberikan dampak ekonomi jangka panjang,” katanya kepada Beritajatim.com dalam pesan tertulis WhatsApp, Kamis (2/1/2025).
Java Lotus juga tidak diuntungkan dengan masa libur. Menurut Jeffrey, okupansi hotel turun drastis pada hari minggu dengan hunian antara 10 – 25 persen. “Apabila ada hari libur basional (tanggal merah) di hari-hari kerja, tren okupansi rendah sepanjang satu pekan,” katanya.
Java Lotus sudah beberapa kali bertemu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membicarakan hal ini. “Java Lotus Hotel telah melakukan pembayaran secara bertahap sebagai komitmen melaksanakan kewajiban. Ilustrasi kendala pembayaran pajak secara manajemen keuangan adalah pendapatan tahun 2025 untuk membayar tunggakan tahun ke belakang,” kata Jeffrey. [wir]







1 Komentar
Pak dewan tugasnya sendiri di urus masih pajak bukan kerjanya dewan