Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasalnya, penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pastisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda mewakili Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Sosialiasi Pengawasan Partisipatif Mengawal Pemilihan 2024 yang Demokratis dan Bermartabat.
Sosialisasi dengan tema ‘Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang Demokratis, Berintegratas dan Anti Politik Uang’ tersebut digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto, Jumat (22/11/2024). “Dalam pilkada, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” ungkapnya.
Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Di Kota Mojokerto, kita sama-sama menolak terkait money politic. Kita menghimbau untuk tidak money politic karena ada pidananya. Masa kampanye terakhir besok, untuk masa tenang tanggal 24, 25 dan 26. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye, jadi jika masih menemukan adanya kampanye bisa segera melapor atau paling tidak diingatkan dulu,” tuturnya.
Pihaknya menghimbau untuk masyarakat semangat mencegah daripada menindak, mengingatkan sudah masa tenang, tidak boleh kampanye. Masih kata Ilham, namun jika harus dilaporkan ke Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil agar bisa ditindaklanjuti.
Sementara itu, Sub Koordinator Sumber Daya Manusia dan Umum, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rahmawan Hidayat mengatakan, tujuan kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024.
“Menguatkan kapasitas pengawasan masyarakat, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan Tahun 2024, meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran, menciptakan Pilkada yang jujur dan adil serta meningkatkan partisipasi publik terhadap hasil Pemilihan Tahun 2024,” katanya.
Sosialiasasi menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Bawaslu Kota Pasuruan periode 2018-2023, Anas Muslimin dan Dosen FIB Universitas Trunojoyo, Moh Afifuddin. Sementara para peserta berasal dari komunitas Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (GASPOL) Tangguh Mojokerto, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Mojokerto, Perkumpulan Kelompok Pekerja Rumahan.
SENAM Oke, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Grab Bike Lintas Mojokerto (GBLM), penyuluh agama, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kota Mojokerto. [tin/kun]







