Sumenep (beritajatim.com) – Aktivis pro-demokrasi dan penegakan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) melaporkan Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep. Kedua pejabat tersebut diduga menggunakan kegiatan kedinasan yang dibiayai negara untuk kepentingan kampanye terselubung.
Menurut Koordinator YLBH-Madura, Kurniadi, kegiatan di Pendopo Kecamatan Ambunten yang berlangsung sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu diduga dijadikan ajang kampanye untuk mendukung calon bupati petahana. “Pejabat tersebut secara terbuka menyampaikan pujian kepada calon bupati petahana, Achmad Fauzi, serta mengungkapkan harapan agar ia terpilih kembali,” ungkap Kurniadi pada Sabtu (02/11/2024).
Kurniadi menilai tindakan ini memberikan keuntungan pada pasangan calon nomor urut 02, yang merupakan petahana, dan merugikan pasangan calon lainnya, yakni paslon nomor urut 01. Kurniadi juga mengungkapkan bahwa tindakan keduanya diduga melanggar Kode Etik PNS sesuai PP No. 53/2010 pasal 4 ayat (15) huruf c dan d.
Sebagai bukti, Kurniadi menyerahkan rekaman video berdurasi 46 detik yang memperlihatkan sosok yang diduga Plt. Bupati Sumenep tengah menyampaikan dukungan terhadap paslon petahana. “Rekaman tersebut menunjukkan adanya dukungan pejabat untuk salah satu pasangan calon, yang berpotensi sebagai tindak pidana sesuai pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 UU RI No. 1/2015,” jelas Kurniadi.
Kurniadi juga mengkritik penggunaan sumber daya negara, jabatan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik. Ia berharap Bawaslu Sumenep menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum. “Saya menghormati hak setiap orang untuk mendukung paslon yang dipilih, tetapi saya menolak keras dukungan yang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, membenarkan adanya laporan tersebut dan berjanji untuk melakukan kajian awal secara internal. “Kami akan mengkaji laporan ini, mengadakan rapat pleno, dan melakukan klarifikasi sesuai prinsip kepastian hukum dalam penegakan pelanggaran Pemilu,” ujarnya. [tem/beq]






