Surabaya (beritajatim.com) – Emil Khasuma diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran menipu korban hingga Rp 1,5 miliar. Modus Terdakwa memperdayai korban adalah dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina yang ditugaskan di luar negeri.
Sidang yang dipimpin Rudito Surotomo ini mengagendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaan JPU Estik disebutkan, perbuatan Terdakwa Emil Khasuma bin alm Moch Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah) dilakukan pada Desember 2019. Saat itu saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni Direktur PT. Surya Bintang Timur(SBT) Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya.
Tujuannya menyampaikan saksi Lukman Ladjoni mempunyai kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna. Emil disebut mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.
Untuk meyakinkan Lukman Ladjoni, uang tersebut dipastikan akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI. Apalagi sebut bahwa terdakwa Emil adalah perwakilan PT. Pertamina, Tbk, di Amerika Serikat.
Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni, terdakwa Emil bersedia berikan pinjaman kepada Lukman Ladjoni USD 10.000.000. Syaratnya Lukman Ladjoni memberikan pinjaman Rp.2.000.000.000. Uang pinjaman hendak dipergunakan untuk biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri ke Indonesia.
Lukman Ladjoni yang dijanjikan akan diberi USD.10.000.000 menjadi tertarik. Setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS), 26 Februari 2020, Lukman Ladjoni mentransfer satu miliar rupiah.
“Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang satu miliar rupiah Kemudian pada 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali lima ratus ribu rupiah.
Hingga dua bulan setelah transfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian,. Sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna.
Atas desakan tersebut pada 20 April 2020, Lukman Ladjoni bersama Rachmad Zulfian bertemu terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya.
Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan masuk ke Indonesia.
Penyampaian dari Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Terdakwa juga tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional.
Uang yang diterima terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, Terdakwa memberikan kepada Rachmad Zulfian Rp50.000.000.
Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. [uci/but]






