Surabaya (beritajatim.com) – Berawal dari iseng, seorang warga Mojokerto berinisial OH (27) berhasil mendapatkan 3 sepeda motor dari hasil menipu di Surabaya. Modusnya, OH pura-pura test drive sepeda motor yang dijual secara online tersebut. Lalu ia kabur meninggalkan pembelinya.
Pelaku merupakan warga Mojokerto yang kos di Tenggilis Mejoyo karena bekerja di sebuah percetakan yang ada di Surabaya. Ia lantas dikeluarkan karena pemilik percetakan tidak bisa menerima OH izin dua minggu karena ikut pendidikan satpam.
Usai dikeluarkan, ia tidak memiliki penghasilan. Ia pun mencari jalan keluar. Ia lantas kepikiran untuk melakukan penipuan dengan target sepeda motor bodong (tanpa surat) yang dijual di marketplace. Alasannya, supaya korban tidak bisa melapor ke pihak kepolisian karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
Aksi pertama ia lakukan sekitar bulan Juni 2025. Ia menghubungi penjual sepeda motor Honda Beat tanpa BPKB lewat fitur marketplace facebook. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di wilayah Asem Santren, Lakarsantri. Antara OH dan penjual terjadi kesepakatan sepeda motor itu dibeli dengan harga Rp 7 juta.
Padahal, harga motor serupa di pasaran Rp 11-13 juta dengan surat yang lengkap. OH lantas meminta kepada penjual untuk bisa test drive unit sepeda motor. Setelah diberikan izin, OH malah membawa kabur sepeda motor tersebut.
Merasa aksinya berhasil, OH lantas kembali mengulangi aksinya. Ia mendapatkan iklan sepeda motor Honda CBR tanpa surat yang dijual di marketplace Facebook. Ia lalu menghubungi penjual dan sepakat bertemu di simpang empat Jalan Kedung Baruk. Dengan modus yang sama, ia lantas berhasil menggondol Honda CBR itu kabur.
Di aksinya yang ketiga, ia tergiur dengan sepeda motor sport Suzuki GSX Putih milik warga Wonokromo. Namun, sepeda motor yang diinginkan oleh OH kali ini memiliki surat-surat yang lengkap. Karena sudah terlanjur tergiur, ia pun nekat melakukan aksi ketiganya.
Kedua pihak lalu sepakat bertemu di rumah pemilik motor di Wonokromo. Dengan mengendarai Honda CBR hasil kejahatan kedua, OH datang ke lokasi yang disepakati pada 7 Juli 2025 kemarin. Dengan modus yang sama, ia berhasil merayu korban untuk menyerahkan kunci kontak dan menitipkan Honda CBR yang ia kendarai sebagai jaminan sementara.
“Oleh pelaku OH, sepeda motor Suzuki GSX itu lalu dibawa kabur. Pelaku meninggalkan Honda CBR hasil kejahatan kedua di rumah korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (09/07/2025).
Tidak sama seperti dua pemilik sebelumnya yang tidak bisa melapor. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Wonokromo. Dari hasil penyelidikan polisi, OH bisa diamankan di kos pada Sabtu (05/07/2025). Saat ini OH sedang menjalani proses hukum di sel Polsek Wonokromo.
“Pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Luthfie.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pihaknya juga memburu pemilik dua sepeda motor Honda Beat dan CBR yang turut diamankan menjadi barang bukti atas ungkap kasus OH. Dikhawatirkan, dua sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan karena tidak pemilik berani menjual tanpa dilengkapi surat-surat.
“Saat ini kami masih mencari pemilik dua sepeda motor bodong itu. Nanti akan kami periksa apakah memang dua sepeda motor itu bukan hasil kejahatan. Kalau bukan ya nanti dikembalikan,” jelasnya.
Dari kasus ini, petugas kepolisian menjerat OH dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (ang/but)






