Jakarta (beritajatim.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia RI menegaskan surat suara yang tercoblos bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana Pemilu. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengusutan lebih lanjut dan secara intensif.
Ketua Bawaslu) RI, Rahmat Bagja Kamis (15/2/2024) menuturkan pihaknya telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.
Adapun temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman,” ungkap Rahmat Bagja.
Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya. [aje]






