Jombang (beritajatim.com) – Empat Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Jombang resmi diberhentikan. Alasannya, mereka maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Jombang untuk Pemilu 2024.
Keempat Kades ini sebelumnya memang mengajukan surat pengunduran diri kepada pejabat berwenang, yakni bupati setempat. Karena syarat Kades yang bertarung dalam pemilu legislatif harus mundur dari jabatannya.
Para Kades itu diantaranya, Jawahirul Fuad (Kepala Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto), Edi Wijaya (Kepala Desa/Kecamatan Ngoro), Kasianto (Kepala Desa/Kecamatan Bareng) dan Sugeng Budiono (Kepala Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang).
Kepastian turunnya SK (Surat Keputusan) tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahudin Hadi Sucipto. “SK pemberhentian empat Kades yang menjadi bacaleg DPRD Jombang turun pada Jumat, 22 September 2023. Diserahkan oleh Ibu Mundjidah sebelum habis masa jabatannya kemarin,” ujar Sholahudin, Rabu (27/9/2023).
Lantas siapa pengganti para Kades yang mundur tersebut? Sholahudin menjelaskan, sementara roda kepemimpinan di desa dijabat Pj atau Penjabat Kepala Desa. Keempat Pj tersebut memiliki hak dan wewenang sama dengan kepala desa definitif. Mereka akan menjabat sebagai Pj sampai waktu yang belum ditentukan.
Jawahirul Fuad membenarkan bahwa dirinya sudah berhenti sebagai Kepala Desa Tambar Kecamatan Jogoroto. Itu menyusuk turunnya SK dari Bupati Jombang terkait pemberhentian dirinya. Jawahirul sendiri maju sebagai caleg dari PDIP daerah pemilihan 2 (dapil 2), meliputi Kecamatan Diwek, Jogoroto, serta Kecamatan Sumobito.
BACA JUGA:
Bupati Jombang Mundjidah Nyaleg Bersama Keluarga: Anak, Menantu, dan Cucu
“Benar, saya memang maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Makanya, saya mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa. SK pemberhentian saya juga sudah turun. Jadi sekarang konsentrasi dalam pencalegan,” ujar alumnus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini.
Asad Choirudin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang, juga membenarkan ada sejumlah kepala desa yang mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPRD Jombang 2024. Saat ini KPU sedang melakukan penyusunan DCT (Daftar Caleg Tetap).
Nah, jika ada Kades yang maju dalam pencalegan, maka salah satu syaratnya harus melampirkan SK pemberhentian jabatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. “SK pemberhentian diserahkan paling lambat awal Oktober ini,” ujar As’ad. [suf]






