Mojokerto (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung di Mojokerto terus berupaya mencari keadilan. Itu karena vonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan AAW (15), justru membuat keluarga korban EA (15) kecewa.
Perwakilan keluarga korban, Nurhadi mengatakan, belum ada sekalipun konfirmasi atau permintaan keterangan atas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sidang berjalan. Karena selama ini, pihak orangtua maupun keluarga korban hanya sekadar diberitahu terkait proses sidang yang telah berjalan.
“Sejak sidang perdana, kami hanya diberitahu untuk hadir. Tapi untuk memberikan kesaksian, justru tidak ada kesempatan. Sidang mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, hingga putusan seolah dipercepat. Ibu korban sempat datang di Kejaksaan dari pagi, tak dikonfirmasi jika sidang telah usai,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Polresta Mojokerto Kendalikan Ricuh Vonis Jasad dalam Karung
Sehingga saat sidang vonis yang dibacakan hakim tunggal BM Cintia Buana pada Jumat (14/7/2023) kemarin membuat pihak keluarga yang mengawal jalannya sidang kecewa. Bahkan usai membacakan vonis, melalui jendela ruang sidang hakim meninggalkan keluarga yang memprotes vonis yang dibacakan.
“Kami klarifikasi lagi ya, saat itu memang tidak ada pembacaan berita acara oleh hakim. Malah setelah membacakan putusan, mereka seolah akan lari. Jujur, sikap itu yang membuat warga dan keluarga semakin kecewa sampai terjadi ribut. Hukuman tersebut belum setimpal dengan apa yang sudah diperbuat pelaku terhadap korban,” katanya.
Sehingga upaya banding masih akan diperjuangkan oleh pihak keluarga demi bisa mendapat keadilan seadil-adilnya. Hanya saja, untuk memperjuangkan haknya tersebut, pihak keluarga masih mencari lembaga pendampingan hukum yang siap.
Meski diakui sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menawari bantuan. “Kemarin kami mendapat tawaran dari salah satu lembaga bantuan hukum tapi masih dibicarakan dengan keluarga,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Keluarga Jasad dalam Karung di Mojokerto Kawal Sidang Vonis
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Ani Widiastuti mengatakan, akan memberikan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban dalam waktu dekat. Meski diakui terlambat, namun hal tersebut akan dilakukan agar psikologis keluarga korban tidak terus terguncang pasca kematian putrinya.
“Selama ini memang fokus pendampingan hanya pada pelaku karena butuh untuk memberikan kesaksian yang jelas. Dan setelah ini, kami akan fokus terhadap keluarga korban yang juga punya hak untuk didampingi secara psikologis. Untuk kuasa hukum, pemerintah selama ini sudah hadir dengan keterwakilan JPU selama sidang berjalan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Terkait Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Masih Pikir-pikir
Jika keputusan hakim dirasa masih belum memuaskan, maka pihak keluarga bisa mengajukan banding hingga kasasi kepada jaksa sebagai kepanjangtanganan negara dalam proses hukum warganya. Menurutnya, baik pelaku maupun korban sudah mendapat pendampingan hukum. Korban sudah diwakili jaksa, sementara DP2KBP2 pada pemulihan psikologisnya.
Sebelumnya, sidang vonis kasus pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi, AE (15) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berakhir ricuh, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 7 tahun 6 bulan. [tin/suf]
![Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung di Mojokerto Cari Keadilan Pihak keluarga tak terima dengan vonis yang dijatuhkan Hakim BM Cintia Buana. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230716-WA0030_VXJz7qOL7T.jpeg)





