Mojokerto (beritajatim.com) – Keluarga jasad dalam karung korban pembunuhan yang merupakan siswi SMP berinisial AE (15), berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka akan mengawal sidang vonis terhadap terdakwa anak, AAW (15) yang berlangsung hari ini, Jumat (14/7/2023).
Ayah korban, AU (40), mengaku tidak ada pendampingan dari pihak pemerintah terhadap korban.
“Kami hanya diberitahu tentang jadwal sidang dan saya harus datang sebagai saksi. Dua kali saya ke persidangan, hasil putusan kemarin kami juga tidak tahu. Tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Atok berharap terdakwa meski berstatus anak bisa divonis seadil-adilnya lantaran ia dan keluarga harus kehilangan korban.
BACA JUGA:
Kejari Kota Mojokerto Terima Berkas Kasus Jasad dalam Karung
“Ya seadil-adilnya, hukuman mati atau seumur hidup. 7,5 tahun (tuntutan), kita berfikir apa pantas? Dengan apa yang sudah terjadi. Karena kita semua tahu, ini bukan kecelakaan, sengaja, bahkan direncanakan. Meski ada Undang-undang Perlindungan Anak, apa tidak ada kriteria. Anak yang seperti apa?” ujar Atok.
Atok juga mengungkapkan bahwa keluarga pelaku tidak datang meminta maaf kepada keluarga korban. “Banyak informasi terkait akan datangnya keluarga pelaku namun karena takut sehingga urung. Hingga saat ini juga tidak ada yang datang minta maaf bahkan melalui telepon,” kata Atok.
Sidang vonis terhadap terdakwa AAW digelar secara tertutup di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dihadirkan dari tempatnya ditahan yakni di Mapolsek Magersari didampingi orangtua.
BACA JUGA:
Eksekutor Pembunuhan Mayat dalam Karung Mojokerto Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Sedangkan penasehat hukum di PN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya mengikuti sidang dari kantor masing-masing.
Sidang vonis terhadap terdakwa AAW dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Keluarga korban dan masyarakat yang turut hadir dalam sidang diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. [tin/beq]






