Keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung di Mojokerto terus berupaya mencari keadilan. Itu karena vonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar dijatuhkan kepada terdakwa
TERKINI
- Fraksi Demokrat-PKS Bondowoso Soroti Serapan Belanja Modal hingga Pengelolaan Sampah di Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pembakaran Rumah Janda di Kediri Terungkap, Mantan Suami Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- KA Dhoho Tabrak Pemotor di Perlintasan Kras Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia
- Pesantren Tambakberas Jombang Siapkan 314 Ruangan untuk Akomodasi 3.370 Peserta Muktamar NU
- Kurang 40 Hari Menuju Muktamar ke-35 NU, PUPR Jombang Kebut Infrastruktur di Pesantren Tambakberas
- FISIP UB Latih Humas Manfaatkan AI dan Big Data Analytics
- Menkop Ferry Juliantono: UU Perkoperasian Baru Segera Disahkan
- Kembangkan Gerobak Cinta, Bupati Jember Ingin Gandeng Kementerian UMKM
![Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung di Mojokerto Cari Keadilan Pihak keluarga tak terima dengan vonis yang dijatuhkan Hakim BM Cintia Buana. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230716-WA0030_VXJz7qOL7T.jpeg)