Keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung di Mojokerto terus berupaya mencari keadilan. Itu karena vonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar dijatuhkan kepada terdakwa
TERKINI
- Warga Jember Temukan Kerangka Manusia di Atas Bukit Kecamatan Kalisat
- Dramatis, Petugas di Mojokerto Evakuasi Kambing Terperosok ke Dalam Sumur
- Persebaya Ajak Bonek, Sambut Ulang Tahun Lewat Videotron
- Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0, Akhiri Puasa 38 Tahun
- 31 Tahun Telkomsel, Lebih dari Sekadar Sinyal, Sebuah Janji “Melayani Sepenuh Hati”
- 6 Karyawan PT BMI Lamongan Jalani Rawat Inap, Diduga Keracunan Gas Bocor
- Kapolsek Taman Jadi Sespiripim Polda Jawa Timur
- Justin Hubner dan Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Oman
![Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung di Mojokerto Cari Keadilan Pihak keluarga tak terima dengan vonis yang dijatuhkan Hakim BM Cintia Buana. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230716-WA0030_VXJz7qOL7T.jpeg)