Pncari ikan di Jombang menemukan dua karung berisi potongan tubuh manusia di sungai Desa Japanan Kecamatan Mojowarno, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
KUMPULAN BERITA mayat dalam karung
Melalui LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung akan melakukan upaya banding.
Keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung di Mojokerto terus berupaya mencari keadilan. Itu karena vonis 7 tahun 4 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar dijatuhkan kepada terdakwa
Pihak keluarga korban pembunuhan mayat dalam karung tak terima dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU hingga ricuh.
Eksekutor pembunuhan mayat dalam karung siswi SMP Negeri 1 Kemlagi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. AAW (15) menjalani sidang tertutup dengan hakim
Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menyeret dua tersangka. Salah satunya adalah AAW (15) yang merupakan eksekusi pembunuhan AE (15) teman sekelas.
Dua tersangka pembunuhan AE (15) yang mayatnya terbungkus karung juga melakukan aksi pembegalan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Uang hasil penjualan
P2TP2A Kabupaten Mojokerto akan melakukan pendampingan terhadap salah satu pelaku pembunuhan jasad dalam karung, AAW (15). Menyusul salah satu
Pelaku pembunuhan, AB (15) merupakan mantan kekasih korban yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di parit bawah jembatan rel Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko,
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara kedua pelaku, Aura Enjelie (13) disetubuhi usai dicekik oleh pelaku AD (19). Siswa SMP Negeri 1 Kemlagi

![Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Tunjuk LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Kedua orang tua korban, AE (15) saat menunggu di ruang tunggu PN Mojokerto saat sidang vonis, Jumat (14/7/2023) pekan lalu. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230717-WA0049_99ryo7jN27-1024x576.jpeg)
![Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung di Mojokerto Cari Keadilan Pihak keluarga tak terima dengan vonis yang dijatuhkan Hakim BM Cintia Buana. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230716-WA0030_VXJz7qOL7T.jpeg)
![Terkait Banding, Keluarga Korban Pembunuhan Mayat dalam Karung Masih Pikir-pikir Ayah korban, Atok Utomo (40) usai persidangan. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230714-WA0048_5G21x9PN7V-1024x576.jpeg)
![Eksekutor Pembunuhan Mayat dalam Karung Mojokerto Dituntut 7 Tahun 6 Bulan PN Mojokerto di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [Foto : dok]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/1-26.jpg)
![AAW Siswa yang Aktif, Mudah Emosi, dan Suka Usil Wali Kelas Ali Hamdani. [Foto: ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230616-WA0003_cD2tu0cb8j.jpeg)

![Pelaku Pembunuhan Jasad dalam Karung Didampingi P2TP2A Kabupaten Mojokerto AAW (15) pelaku pembunuhan dalam kasus jasad dalam karung di Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0011-1024x768.jpg)
![Pelaku Pembunuhan Jasad dalam Karung di Mojokerto Mantan Kekasih Ayah korban, Atok Utomo. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230613_192624-1.jpg)
![AD Setubuhi Mayat Siswa SMP di Mojokerto Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria. [Foto: Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230613-WA0096_K6rEsPsb4X-1024x576.jpeg)