Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pacitan masih ditemukan meski saat ini masyarakat tengah menjalankan ibadah Ramadhan. Hal itu terungkap dari hasil Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Pacitan selama dua pekan terakhir.
Sebanyak 690 botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan petugas. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (12/3/2026), bersama unsur Forkopimda.
Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2026 dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 7 Maret 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras. “Dari operasi tersebut kami berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras,” kata Ayub.
Ia menjelaskan, ratusan botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya arak jowo 591 botol, anggur merah 6 botol, Kawa-Kawa 7 botol, Alexis 2 botol, vodka 4 botol, Singaraja 6 botol, draf beer 6 botol, serta arak Bali 3 botol.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran miras di Pacitan masih terjadi dan masih dikonsumsi oleh sebagian masyarakat. “Ini menjadi bukti bahwa di Pacitan tidak bebas dari miras. Masih banyak minuman keras yang dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga ini menjadi sasaran utama kami dalam operasi,” ujarnya.
Ayub menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras di wilayah Pacitan. Proses pemusnahan juga melibatkan berbagai instansi terkait serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, polisi tidak menemukan kasus penyalahgunaan narkotika. “Untuk narkotika dalam operasi kali ini nihil. Alhamdulillah tidak ada temuan narkotika,” pungkasnya. (tri/kun)






