Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 56 orang dari 248 orang sopir ambulance desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak menerima honor dari pemerintah daerah.
Para sopir ambulance desa tersebut memiliki masa kerja bervariasi. Sebagian sudah menjadi sopir ambulance desa saat program itu diselenggarakan pada era pemerintahan Bupati Faida dengan upah Rp 1,75 juta setiap bulan.
Tugas para sopir ambulance ini adalah mengantar pasien rujukan dan menjemput pasien di rumah sakit. Sejak Januari 2025, mereka tetap bekerja sebagaimana biasa di tengah ketidakjelasan status dan gaji, menyusul kebijakan pemerintah pusat menata pegawai honorer non aparatur sipil negara.
DPRD Kabupaten Jember sebenarnya telah merekomendasikan pembayaran honor 10.738 orang pegawai, yang saat ini mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk 2.430 orang tenaga non ASN lainnya, DPRD Jember merekomendasikan agar disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan (PJLOP).
Sebanyak 192 sopir ambulance desa telah menerima honor sebagaimana direkomendasikan DPRD Jember. “Sementara 56 orang sopir tidak menerima honor karena tidak mendaftarkan diri sebagai peserta rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Suwarno, sopir ambulance Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jumat (28/3/2025).
Puluhan sopir ambulance desa tersebut tidak mendaftarkan diri menjadi PPPK dengan berbagai alasan. Suwarno tidak mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK karena formasi sopir ambulance tidak tersedia. “Sedangkan sopir ambulance lain ikut PPPK untuk formasi administrasi dan Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.
Pria berusia 52 tahun ini enggan mendaftarkan diri sebagai tenaga administrasi karena merasa tidak punya kompetensi. “Tenaga administrasi bukan profesi. Administrasi sekarang kan bagian komputer. Saya kurang paham. Saya lulusan SMA tahun 1990-an,” katanya.
Nur Kholiq juga enggan mendaftarkan diri sebagai PPPK karena khawatir tak lagi bekerja sebagai sopir ambulance Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari yang sudah dilakoninya sejak 2019.”Pilihan pendaftaran PPPK adalah petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satpol PP. Damkat bukan keahlian saya,” katanya.
Kholiq juga khawatir akan ditugaskan ke tempat lain jika diterima menjadi PPPK. “Sementara ibu saya sudah sakit-sakitan. Saya hanya hidup bersama ibu saya. Istri saya tinggal di Lumajang bersama anak,” katanya.
Nasib agak berbeda dialami Zainal Arifin, sopir ambulance Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, yang bekerja sejak 2018. Dia sebenarnya sudah mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi PPPK. “Tapi waktu entry data tidak bisa diterima, karena usia saya per April 2025 sudah 57 tahun,” katanya.
Zainal tidak mempermasalahkan kegagalannya menjadi peserta seleksi PPPK. Dia juga tidak menuntut untuk tetap menjadi sopir ambulance desa.
“Tapi hak saya yang sudah bekerja sejak Januari hingga Maret ini, kok tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Saya minta hak gaji saya sejak Januari, Februari, dan Maret,” katanya.
Setali tiga uang, Suwarno menuntut perlakuan yang sama seperti para sopir ambulance yang mendaftarkan diri sebagai PPPK untuk urusan penggajian. “Mereka yang mendaftar PPPK, gajinya cair sebagai sopir ambulance, meski belum tentu lulus. Harapan kami, karena sama-sama telah bekerja, ya gajinya sama-sama cair,” katanya.
Gara-gara tidak menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2025, Kholiq terpaksa berutang kepada banyak orang untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Surat BPKB sepeda motor sudah saya gadaikan,” katanya.
Suwarno sempat meminta solusi persoalan ini kepada Dinas Kesehatan Jember dan puskesmas. “Saya sempat tanya ke Dinkes. Tapi penjelasan Dinkes, ini sudah aturan dari atas,” katanya.
Kholiq memahami aturan tersebut. Namun dia mengingatkan, regulasi soal pembayaran gaji tenaga honorer non ASN baru diterbitkan pemerintah pusat pada Februari 2025.
“Sementara sejak Januari hingga Maret kami masih bekerja, dan puskesmas meminta kami untuk bekerja. Kalau regulasi itu turun (sebelum Januari 2025), kami tidak digaji juga tidak apa-apa,” katanya.
Zainal Arifin mengaku sakit hati dengan kondisi saat ini. “Teman-teman dapat gaji, sementara saya tidak, kan sakit rasanya hati ini. Kenapa kok dari pemerintah tidak ada tindak lanjut untuk saya dan teman-teman,” katanya.
“Saya meminta pengertian pemerintah daerah agar hak saya dan teman-teman. Kami sudah bekerja maksimal, siang dan malam. Walau pengabdian ke masyarakat, karena saya orang tidak punya, kalau tidak digaji ya lebih baik cari kerja lain,” kata Zainal.
Namun kendati belum menerima haknya, Zainal Arifin berkomitmen tetap bekerja melayani warga. “Mau terus atau tidak, saya tetap melayani masyarakat. Semalam saya baru pulang jam sebelas karena mengantar pasien ke Rumah Sakit Citra Husada,” katanya.
Kholiq sempat ditawari menjadi pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas Bangsalsari dengan gaji Rp 500 ribu. “Saya dengar per 1 April 2025, ambulance desa akan ditarik ke puskesmas,” katanya.
Tawaran itu ditolak Kholiq. “Kami punya keluarga. Dengan gaji Rp 500 ribu per bulan, Anda bisa perkirakan sendiri. Saya untuk bensin masih nalangi. Terus buat saya makan apa?”
Sementara itu Zainal Arifin siap menjadi pegawai BLUD puskesmas jika memang ada tawaran. “Pokoknya yang penting posisi saya jelas. Soal besar kecil gaji tidak masalah buat saya. Saya ambil barokahnya melayani masyarakat. Gaji (Rp 1,75 juta) sebenarnya tidak nutut untuk keperluan saya. Tapi alhamdulillah cukup karena itu kami ikhlas,” katanya.
Lapor ‘Wadul Gus e’
Zainal Arifin sempat mengadukan nasibnya ini kepada saluran ‘Wadul Gus e’ lima hari lalu. Ini saluran pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang diluncurkan langsung Bupati Muhammad Fawait pada Maret 2025.
Zainal melengkapi pengaduan itu dengan foto surat kontrak sejak 2019 hingga 2024. “Sudah saya share. Tapi sampai di situ saja. Tidak ada tanggapan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono bisa memahami alasan para sopir ambulance tersebut. “Masuk akal, tapi mereka harus tahu kondisi yang mendadak dengan regulasi ini. Kami juga tidak diam dan sedang berupaya mencari jalan keluar,” katanya.
Hendro berencana mengalokasikan gaji 56 sopir ambulance desa itu melalui pergeseran anggaran. “Cuma berlakunya setelah bulan apa, kami masih harus bertanya ke regulasi,” katanya. [wir]







2 Komentar
berharap yg terbaik untuk semua .. semoga pihak terkait respon
Ambulans klo bagi gk ada gunanya…