Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 43 Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya ke Medaeng. Para tahanan tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan SH MH mengatakan, keseluruhan tahanan berjenis kelamin laki-laki dan berstatus tahanan majelis hakim yang masih dalam proses persidangan. “Pemindahan tahanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggu,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut Kajari mengatakan, saat ini tahanan titipan Kejari Surabaya di Rutan Polrestabes Surabaya tersisa 46 orang yang terdiri dari 25 orang tahanan laki-laki dan 21 tahanan perempuan.
BACA JUGA:
Dua Tahanan Kasus Dana Hibah APBD Jatim Dibawa ke Rutan Medaeng
Tahanan tersebut berstatus tahanan majelis hakim dan tahanan yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) namun baru dilaksanakan pemindahan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima salinan putusan.
Dia menambahkan, Kejari Surabaya rutin memindahkan tahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Namun sejak pandemi Covid-19 pemindahan tahanan dibatasi oleh pihak Rutan. Aturan tersebut berlaku hingga saat ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.
Kejari Surabaya juga terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap tahanan. [uci/suf]






