Hukum & Kriminal

Dua Tahanan Kasus Dana Hibah APBD Jatim Dibawa ke Rutan Medaeng

Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua orang tahanan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim, diserahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas l Surabaya Jumat (19/2/2023).

Kedua tahanan itu diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. “Benar kedua tahanan itu diserahkan Jaksa KPK ke Rutan Kelas l Surabaya,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Lanjut Imam, baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Karutan Kelaa l Surabaya Wahyu Hendrajati menegaskan kondisi kesehatan kedua tahanan baik, sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan. “Dokter rutan sudah memeriksa keduanya dan kondisinya sehat,” tukasnya.

Untuk kedua tahanan lanjut Hendra, akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada, dan tidak ada pengistimewaan. “Selama menjalani masa orientasi, Ilham dan Abdul belum boleh dikunjungi oleh siapapun, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra menutup (isa/kun)

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya