Surabaya (beritajatim.com) – Empat perkara pidana umum kembali dihentikan proses penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Terhitung sudah 32 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ tersebut.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan, saat ini ada 11 perkara lagi dalam tahap mediasi. Ali mengaku bersyukur karena para pihak yang berperkara sepakat menyelesaikan perkaranya dengan cara kekeluargaan sehingga diselesaikan secara damai.
“Kita sebagai pihak fasilitator kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak meneruskan proses hukumnya,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA:
Kejari Surabaya Hentikan 28 Perkara Lewat Restoratif Justice
Lebih lanjut Ali mengatakan, dibanding tahun lalu untuk tahun ini perkara yang berhasil diselesaikan melalui RJ naik lebih dari seratus persen. “Tahun lalu 13 perkara, untuk tahun ini bulan Januari sampai Mei ada 23 perkara. Semua tak lepas dari peran aktif para Jaksanya,” ujarnya.
Dijelaskan Ali, pada Jumat (12/5/2023), dilakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap empat perkara yang silakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) di rumah ‘Omah Rembug Adhyaksa’ Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
“Empat perkara pidana umum yang telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Restorative Justice terdiri dari dua perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Riswandi Nasidin dan Ridho Anfal, satu perkara penganiayaan atas nama tersangka Hendriyanto dan satu perkara penipuan atau penggelapan atas nama tersangka Amirul Shidiq,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penyerahan SKPP, lanjut Ali, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ‘Omah Rembug Adhyaksa’ yang ada di Kota Surabaya dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA:
Pidum Kejari Surabaya Hentikan Perkara Lewat Restoratif Justice
“Dari hasil musyawarah atau mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat. Akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan. Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana,” ungkap Ali. [uci/suf]






