Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 257 ribu orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum pernah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka harus menunggu selama 14 hari jika mendaftarkan diri sebagai peserta JKN mandiri. “Itu bersifat nasional dan ada regulasinya. Kalau mengubah itu, bukan kewenangan saya. Itu kebijakan nasional,” kata Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita, Selasa (7/1/2025).
Menurut Yessy, di antara 257 ribu orang tersebut, tidak semuanya bekerja di sektor informal. “Mungkin ada yang bekerja di sektor formal, nah itu kewajiban perusahaannya untuk mendatarkan,” katanya.
Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jember yang didanai Kementerian Sosial dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional kurang kebih berjumlah 800 ribu jiwa.
PBI JK berbeda dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah. Peserta JKN dari kategori PBPU Pemerintah Daerah berjumlah 313 ribu jiwa.
Saat ini, BPJS Kesehatan rajin datang ke desa-desa untuk mempermudah administrasi pendaftaran. “Jadi daftar di kantor kecamatan atau kelurahan. Kami mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Yessy.
Sementara bagi warga yang pernah terdaftar sebagai peserta program JKN namun tidak aktif, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali langsung dengan syarat membayar jumlah tunggakan iuran. “Maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu solusi jangka pendek,” kata Yessy.
Sementara untuk jangka panjang, lanjut Yessy, pemerintah daerah hendaknya mendaftarkan warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. “Dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah. Kembali lagi ke kemampuan fiskal pemda,” katanya. Dia menilai perlu ada tahapan penambahan jumlah peserta aktif JKN di Jember. [wir]






