Jember (beritajatim.com) – Forum Honorer Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidikan atau guru tahun ini ditunda. Hal ini dikarenakan kuota untuk guru terlalu sedikit yakni 26 formasi.
Tahun ini, pemerintah pusat memberikan jatah kepada Pemkab Jember untuk merekrut 201 orang PPPK. , Dari 201 posisi yang tersedia, 26 posisi diperuntukkan guru, 66 posisi untuk tenaga kesehatan, dan 109 posisi untuk tenaga teknis lainnya seperti teknologi informasi, tenaga pemadam kebakaran, dan lain-lain.
“Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk menunda perekrutan PPPK seperti halnya di Bandung, kalau tetap formasi 26 guru. Bisa? Bisa, kabupaten lain sudah banyak contohnya,” kata Ketua Forum Honorer Kabupaten Jember Mulyadi, dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Selasa (3/10/2023).
Jika jumlah formasi PPPK guru hanya 26 orang, menurut Mulyadi, tenaga honorer yang berusia di atas 50 tahun akan kalah bersaing dengan para guru muda yang sudah mengikuti pendidikan profesi (PPG). “Sampai kapanpun polemik honorer di Jember tidak akan selesai, selama acuannya tidak pada Dapodik (Data Pokok Kependidikan),” kata Mulyadi.
Mulyadi mendesak agar tenaga honorer yang sudah terdata di Dapodik segera diikutsertakan PPPK. “Kalau kita buat akun baru, kita kalah dengan yang muda-muda,” katanya.
Mulyadi menyebut sistem seleksi aparatur sipil negara saat ini banyak merugikan guru dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi. “Karena sistem penilaiannya, afirmasi pengabdian, sampai sekarang belum muncul. Bahkan muncul afirmasi PPG langsung lulus. Yang lulus PPG adalah guru-guru yang muda,” katanya.
Jika penundaan rekrutmen tidak bisa dilaksanakan, opsi kedua adalah penambahan jumlah formasi guru PPPK yang direkrut. Menurut Mulyadi, berdasarkan Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022, Pemkab Jember harus merekrut 2.787 orang PPPK bidang kependidikan tahun ini. “Itu pemahaman kami. Kalau salah monggo diluruskan,” katanya.
Mulyadi memahami kebijakan perekrutan PPPK berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional. “Tapi usulan dari pemerintah daerah. Dalam Surat PMK 212 sudah jelas, untuk tenaga guru muncul 2.787 formasi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengatakan, aturan perekrutan PPPK ditentukan pemerintah pusat. “Pemerintah daerah meneruskan suara keluhan, bisa. Tapi kebijakan dari atas kan yang harus dijalankan pemerintah daerah. Pengadaan pegawai daerah dari pusat. Tidak ada yang murni diberikan kepada pemerintah daerah untuk perekrutan pegawai baru,” katanya.
Pemerintah pusat saat ini sedang menggodok perubahan Rencana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Tentunya dengan RUU ASN, bisa jadi pijakan kami untuk melangkah berikutnya, karena formasi (perekrutan) ini masih terus berjalan. Kami ikuti semuanya,” kata Hadi.
Mengenai PMK Nomor 212, Hadi menjelaskan, surat Menteri Keuangan itu mengatur tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023.
“PMK 212 tidak hanya mengatur PPPK. Banyak komponen yang tertuang di PMK 212. PPPK juga peruntukannya bukan hanya untuk aparatur sipil negara guru. Di sana ada untuk kesehatan, teknis, dan lain-lain,” kata Hadi. [wir]






