Jember (beritajatim.com) – Saat ini Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 202 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tinggal 24 desa dan tiga kelurahan yang belum memiliki koperasi tersebut.
Koperasi tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah khusus di masing-masing desa dan kelurahan. “Kami tidak mendampingi, kecuali ada satu dua desa yang minta pendampingan, karena takut salah menyampaikan. Itu saja,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini, ditulis Kamis (15/5/2025).
Itu pun, lanjut Sartini, kehadiran Dinas Koperasi dan UMKM Jember bukan mengintervensi pembentukan. “Kami hanya meluruskan,” katanya.
Modal awal koperasi tersebut berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Sementara itu, tiga persen dari Dana Desa diperuntukkan hanya untuk pembentukan dan koordinasi. “Tiga persen itu tidak serta-merta pemerintah desa akan mengeluarkan begitu saja kan. Kan pasti dilihat dulu kebutuhannya yang urgensi apa,” kata Sartini.
Belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peminjaman uang ke bank negara (Himpunan Bank Negara). “Termasuk soal nominal berapa yang dipinjamkan Jadi kami belum bisa menyampaikan,” kata Sartini.
Koperasi Merah Putih diharapkan Sartini tidak menjadi kompetitor badan usaha milik desa (BUMDes). “Harapannya mereka melakukan kemitraan, sehingga dua entitas organisasi ini saling bergerak, saling memberdayakan ekonomi di tingkat desa maupun kelurahan,” kata Sartini.
Koperasi Merah Putih nantinya menyediakan kebutuhan BUMDes. “Misalnya BUMDes punya toko, Koperasi Desa Merah Putih sebagai suppliernya,” kata Sartini.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Koperasi Merah Putih langsung bekerjasama dengan pabrik atau produsen utama.
Sementara untuk usaha yang berkaitan dengan bidang kesehatan, Koperasi Merah Putih berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Kesehatan Jember. “Seperti arahan Pak Presiden, nanti ada apotek desa dan apotek kelurahan,” kata Sartini.
Sartini menekankan bahwa Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan bukan pesaing pengusaha privat atau swasta. “Semua kan bergerak di bidang jasa pelayanan. Kalau dia bisa memberikan servis terbaik, ya tidak masalah. Namanya jasa pelayanan,” katanya.
“Pelaku usaha yang sudah ada itu kita ajak kemitraan, sehingga tidak merasa kehadiran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini akan mematikan usaha mereka. Jadi, tetap diimbau untuk melakukan kemitraan sehingga semua bisa berdaya,” kata Sartini. [wir]
Koperasi Merah Putih juga diminta memasarkan produk kelompok usaha mikro kecil menengah. Namun Sartini mengakui, tidak semua UMKM memiliki produk sendiri. Dari 648 ribu UMKM di Jember, hanya sekitar 25 persen yang menghasilkan produk sendiri. Selebihnya menjual produk perusahaan lain, kebanyakan dalam bentuk makanan dan minuman.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih memang diserahkan kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pendamping desa.
“Namun di beberapa tempat, tidak terlihat pembentukan tersebut melibatkan BPD dan pendamping desa, karena ssosialisasinya ada di sepuluih kecamatan dan itu juga rentan menimbulkan potensi gaduh di masyarakat,” kata Candra.
Dinas Koperasi dan UMKM hanya melakukan verifikasi dan membuat berita acara pembentukan koperasi tersebut. “Tidak bisa melakukan intervensi. Tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk memasukkan pengurus atau pengawas di Koperasi Merah Putih ini,” kata Candra.
Komisi B mendukung pembuatan formulasi kerja sama antara Koperasi Merah Putih dengan BUMDes. Dengan demikian kedua lembaga itu tidak saling meniadakan. [wir]






