Magetan(beritajatim.com)– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magetan dipastikan akan digelar pada tahun 2027 mendatang.
Langkah ini diambil menyusul akan habisnya masa aktif jabatan dari 178 kepala desa di wilayah tersebut.
Menyikapi agenda besar ini, Komisi A DPRD Kabupaten Magetan tengah bergerak cepat untuk memastikan payung hukum dan kesiapan teknis pelaksanaan Pilkades berjalan tanpa hambatan.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengusulkan pembahasan perubahan Perda Pilkades agar menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan.
Namun, masyarakat dan pemerintah desa tidak perlu khawatir jika proses birokrasi tersebut memakan waktu. Didik menegaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pilkades tetap boleh dilaksanakan meskipun pemerintah daerah belum merampungkan perubahan Perda yang lama.
“Jika sampai nanti akhir tahun perda baru belum disahkan, tahapan Pilkades tetap harus dijalankan. Mulai Desember kan harus dijalankan pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu. Itu tetap bisa dijalankan tanpa menunggu perda disahkan, cukup mendasarkan pada peraturan pemerintah (PP) saja,” ujar Didik.
Pilkades Magetan mendatang juga direncanakan akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Menurut Didik, dasar hukum penerapan e-voting kini jauh lebih kuat karena telah diakomodasi dan diperbolehkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Komisi A bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkomitmen penuh agar Pilkades di Magetan nantinya bisa menggunakan sistem e-voting ini. Sebagai langkah konkret, DPMD bahkan telah menginstruksikan pemerintah desa untuk mulai mencicil persiapan peralatan e-voting sejak tahun ini (periode 2025/2026).
“Mulai tahun ini 2025/2026, DPMD sudah menginstruksikan pemerintah desa untuk mencicil menyiapkan peralatan untuk Pilkades e-voting,” tambah Didik.
Selain kesiapan teknologi dan regulasi, masalah anggaran juga menjadi perhatian serius. Didik menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pilkades wajib ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten.
Aturan ini dibuat untuk memastikan tidak ada beban finansial yang dialihkan kepada pihak desa maupun para calon yang akan berkompetisi.
“Anggaran Pilkades sepenuhnya harus ditanggung pemerintah daerah. Tidak boleh membebani pemerintah desa atau calon kepala desa,” pungkasnya menutup wawancara. [fiq/ted]






