Jember (beritajatim.com) – Suharto, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Fraksi PDI Perjuangan menuai kecaman karena merangkap jabatan menjadi ketua kelompok tani.
Sundari Irianto, aktivis Lembaga Transparansi Akuntansi dan Partisipasi Publik (TrAPP), mendapatkan pengakuan dari Suharto soal rangkap jabatan ini pada saat inspeksi dadakan di Kecamatan Bangsalsari, 3 Februafri 2026.
Sundari meminta agar posisi Suharti ditinjau kembali. “Kalau rangkap jabatan pasti ada kepentingan tertentu yang menguntungkan dirinya sendiri. Boleh ada di jabatan itu, tetapi harus mundur dari salah satunya. Jangan rangkap kedua-duanya,” katanya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Rabu (18/2/2026).
Mendengar itu, Ketua Komisi B yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember, Candra Ary Fianto, memastikan akan menyikapi protes tersebut.
“Kalau memang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2016 muncul frasa atau apapun yang menjelaskan bahwa Mas Suharto sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi ketua kelompok tani, maka kami akan memastikan beliau menjalankan peraturan itu dengan baik,” kata Candra.
Candra akan menggunakan kewenangannya selaku pengurus DPC PDI Perjuangan untuk mengambil tindakan jika memang ada pelanggaran aturan. “Ini salah satu bentuk pertanggungjawaban kita sebagai penyelenggara penyelenggara negara yang wajib mematuhi semua regulasi yang ada. Kita harus menjadi contoh di depan untuk menegakkan regulasi,” katanya.
Usai rapat, Suharto membenarkan bahwa menjabat ketua Kelompok Tani Krajan I di Desa Badean, Bangsalsari, sejak 2000. “Jadi sebelum menjabat anggota DPRD memang sudah menjabat sebagai ketua kelompok tani. Tapi kalau memang dalam aturannya tidak boleh, kami siap mundur,” katanya. [wir]






