Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 111 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan. Bahkan, empat di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan bahwa dari total kasus yang diungkap, 108 merupakan kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya.
“Dari total kasus tersebut, 108 merupakan kasus narkotika, sedangkan 3 lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya. Dari 135 tersangka laki-laki, 4 orang di antaranya masih berstatus anak-anak,” ujar Nanang.
Dalam operasi tersebut, Polresta Malang Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.317,145 gram sabu, 606,4 gram ganja, 2.245 butir ekstasi (inex), dan 29.338 butir pil double L. Dari jumlah total kasus yang diungkap, 42 di antaranya telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
“Dari hasil operasi tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 17.449 jiwa dari potensi bahaya narkoba, serta mencegah kerugian material senilai Rp2,2 miliar. Sebanyak 42 kasus telah memasuki tahap dua, yang berarti seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nanang.
Nanang juga menyoroti tren baru dalam peredaran narkoba di Kota Malang. Salah satu yang terdeteksi adalah penyalahgunaan ganja yang dicampur dalam rokok sintetis dan menyasar kalangan mahasiswa di lingkungan kampus.
“Sudah terbukti bahwa universitas di Malang menjadi target pasar jaringan narkoba. Ini sangat memprihatinkan. Tolong sampaikan kepada anak-anak kita, bahwa narkoba tidak enak, tidak perlu dicoba,” tegas Nanang.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. [luc/ian]






